Educatrip.com – Jakarta – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dituduh melakukan kerja sama dan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Dengan demikian, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
“Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, diduga telah melakukan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa Mochtar dan Emil juga diduga menyalahgunakan jabatan mereka sebagai petinggi PT Timah dengan membentuk CV Salsabila Utama untuk melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi keuntungan pribadi. CV Salsabila berhasil meraih keuntungan hampir Rp1 triliun.
“Emil Ermindra diduga memperkaya diri melalui CV Salsabila sebesar Rp986,7 miliar,” tambah jaksa.
Selain itu, MB Gunawan dan saudaranya Suwito Gunawan alias Awi juga terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah PT Timah melalui PT Stanindo Inti Perkasa. PT Stanindo Inti Perkasa juga berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,2 triliun.
Perlu diketahui, terdapat 22 tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).