Bermain Judi Online Dapat Membuat Kesulitan Finansial

Halwa Futuhan

Updated on:

Jangan Main Judi Online, Bisa Bikin Kere dan Terjebak Hutang!

Educatrip.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku judi online. Mereka yang masih nekat melakukan transaksi judi online akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist perbankan. Langkah ini dianggap efektif untuk memerangi judi online yang telah menghasilkan omzet hingga ratusan triliun rupiah.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan judi online sebagai target utama dalam upaya pemberantasan. Pasalnya, praktik judi online telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, berbagai pihak terus berupaya untuk memberantas judi online hingga benar-benar hilang dari muka bumi.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa masyarakat yang terlibat dalam judi online tidak akan dapat menikmati layanan dari sektor jasa keuangan. Rizal menegaskan bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam sistem informasi yang akan dibuat oleh OJK dan dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses,” ujar Rizal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK dan satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah berhasil memblokir 6.000 rekening yang terbukti melakukan transaksi judi online berdasarkan penelusuran. Nama-nama pemilik rekening tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh OJK. Sehingga, mereka tidak akan dapat membuka rekening baru, meminjam uang dari bank, dan mengakses layanan lain seperti pengajuan cicilan.

“Orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang tidak dapat menikmati layanan sektor jasa keuangan, tidak dapat membuka tabungan, tidak dapat mengambil kredit, harus begitu,” tegasnya.

Rizal juga menegaskan bahwa OJK telah melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, dan enhance due diligence. OJK telah berkomitmen untuk memberantas judi online dengan berperan aktif sebagai anggota satgas maupun sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tidak hanya semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini juga merupakan kewajiban sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan,” tambah Rizal.

Selain itu, Rizal juga menyebut bahwa OJK telah aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun konsumen di sektor jasa keuangan terkait bahaya dari judi online. Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberantas judi online demi melindungi masyarakat dan negara dari ancaman yang merugikan tersebut.

Leave a Comment