Educatrip.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan setelah proses Pilkada 2024 selesai. “Masih berlaku, hingga proses Pilkada selesai, sama seperti proses pemilu kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi pada Minggu (1/9/2024).
Harli menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh ditafsirkan secara salah. Kejaksaan tidak akan melindungi peserta yang terlibat dalam tindak pidana. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan peserta pemilu atau melakukan kampanye hitam di Pilkada 2024.
“Tujuannya bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan peserta yang lain,” jelasnya.