Educatrip.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang mencuat mengenai larangan penggunaan jilbab di Rumah Sakit Medistra.
Menurut Kurniasih, isu pelarangan penggunaan jilbab saat bekerja sudah tidak relevan lagi karena undang-undang telah menjamin hak pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya di tempat kerja. Dia juga meminta seluruh rumah sakit, klinik, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan kebebasan bagi seluruh pekerjanya dalam menjalankan ajaran agama, termasuk berjilbab.
“Menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja, seperti berjilbab, adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan dapat turun tangan dan menyelidiki laporan ini,” ujar Kurniasih pada Senin (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX meminta agar memberikan perlindungan kepada semua pekerja dalam menjalankan ajaran agama di tempat bekerja, tanpa terkecuali dan di bidang apapun.
Kurniasih juga mengungkapkan bahwa kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti aduan yang dilakukan oleh salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop ke Komnas HAM karena dilarang menggunakan jilbab saat bekerja. Ada juga kasus pelarangan jilbab di sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit dan Fasyankes dapat belajar dari kasus-kasus ini bahwa melarang karyawan berjilbab di tempat kerja tidak relevan. Sebaliknya, rumah sakit dan fasyankes seharusnya memberikan jaminan yang luas kepada semua karyawannya untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Kami juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mengawal hal ini,” tutur legislator dari PKS tersebut.