Bawaslu Berikan Lampu Hijau untuk Cakada Memperkenalkan Diri: Selama Tidak Mengajak, Tidak Masalah

Dina Nabila

"Cakada Dapat Izin Bawaslu untuk Kenalkan Diri: Ajakan Dilarang, Tak Perlu Khawatir"

Educatrip.com – JAKARTA – Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Setelah ditetapkan, para cakada dijadwalkan memulai kampanye pada 25 September 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan para calon kepala daerah mulai menyosialisasikan diri kepada masyarakat. Misalnya dengan mengunjungi mal atau berolahraga di car free day (CFD).

“Para calon kepala daerah dapat memanfaatkan berbagai kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa segala tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rahmat dalam acara One On One SINDOnews dengan tema Pilkada Serentak 2024, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, kampanye di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri karena kehidupan calon kepala daerah seringkali menjadi bahan kampanye. “Hal ini membuat kampanye kita menjadi lebih menarik karena memperlihatkan kehidupan sehari-hari calon kepala daerah kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa ada batasan-batasan yang harus diikuti,” jelasnya.

Salah satu perbedaan yang ditemukan Bawaslu adalah adanya baliho calon petahana atau incumbent, meski mereka belum mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.

“Kami menemukan adanya baliho calon petahana yang sudah terpasang di berbagai tempat, meskipun mereka belum resmi ditetapkan oleh KPU. Ini menunjukkan bahwa perkembangan pemilu di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri,” ucapnya.

Meski calon petahana memiliki keunggulan, namun mereka juga harus mematuhi batasan-batasan yang ada. Salah satunya adalah tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kampanye. Jika melanggar aturan tersebut, maka pemenang Pilkada 2024 akan dibatalkan.

Leave a Comment