Cakada Diberi Izin oleh Bawaslu untuk Memulai Sosialisasi: Selama Tidak Mengajak, Tidak Masalah

Gusun Fawaida

Cakada Mendapat Izin dari Bawaslu untuk Memulai Sosialisasi: Asalkan Tidak Mengajak, Semuanya Baik-Baik Saja

Educatrip.com – JAKARTA – Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Setelah ditetapkan, para cakada dijadwalkan memulai kampanye pada 25 September 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Rahmat Bagja mempersilakan para calon kepala daerah mulai menyosialisasikan diri kepada masyarakat. Misalnya dengan jalan ke mal atau berolahraga di car free day (CFD). “Sebenarnya, semua persoalan, kehidupan yang bersangkutan dijadikan kampanye, juga jadi persoalan. Tapi ya, itu haknya, UU Kepemiluan kalau kemudian dan ini membuat kampanye ke mal sepanjang tidak mengajak tidak masalah,” kata Rahmat dalam acara One On One SINDOnews dengan tema Pilkada Serentak 2024, Senin (2/9/2024). Menurutnya, kampanye di Indonesia sangat menarik karena kehidupan calon kepala daerah justru dianggap sebagai bahan kampanye. “Ini membuat kampanye kita lebih menarik kalau kemudian batasannya kampanye datang atau selesai, ya masalahnya ini kampanye enggak sih? Ini persoalan juga,” ujarnya. Perbedaan lain yang ditemukan Bawaslu yakni adanya baliho calon petahana atau incumbent, meski mereka belum mendaftar dan ditetapkan KPU. “Wong calonnya aja belum ditetapkan oleh KPU tapi sudah ada baliho di mana-mana? Ya, inilah ciri khas perkembangan pemilu di negara Indonesia. Misalnya petahana itu ada kelebihannya,” katanya. Meski calon petahan memiliki keunggulan, tapi mereka juga memiliki batasan-batasan. Misalnya calon petahana sangat diawasi oleh warganya agar tidak menggunakan kekuasaannya saat berkontestasi di Pilkada 2024. “Tidak boleh mengangkat, mengganti pejabat daerah. Sekali itu dilakukan, makanya pemenang dibatalkan,” katanya.

Leave a Comment