Penegakan Hukum Harus Netral dari Pengaruh Politik

Faridah Hasna

DPR Minta PK Mardani Maming Diberi Ruang untuk Penegakan Hukum yang Netral dari Pengaruh Politik

Educatrip.com – Jakarta-Mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, kembali mencuat setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjeratnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) harus tetap independen dan tidak boleh diintervensi dalam memutuskan PK Mardani H Maming. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, pada Rabu (4/9/2024).

Menurut Daniel Johan, hakim MA harus tetap berpegang pada Undang-Undang dan sumpah jabatan yang telah diemban. Hal ini penting agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan terbebas dari pengaruh politik dan kekuasaan. “Hukum dan keadilan di Indonesia dapat rusak jika hakim tidak independen dan dapat diintervensi dalam menerima PK yang diajukan Mardani H Maming,” ujar Daniel Johan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh akademisi bidang hukum dari Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini. Ia mengingatkan Majelis Hakim MA untuk memegang teguh prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh politik dan intervensi kekuasaan dalam memutuskan PK Mardani H Maming. “Hakim seharusnya menjadi corong penegakan hukum dan harus berpijak pada keadilan yang sesungguhnya, terbebas dari pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” tegas Andri.

Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa prinsip keberpihakan dan keberpijakan para hakim harus dijunjung tinggi dan diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman. “Politik dan kekuasaan seringkali digunakan oleh para terpidana untuk mempengaruhi proses hukum. Oleh karena itu, hakim harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh hal tersebut,” tambahnya.

Leave a Comment