Educatrip.com – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Menurutnya, pemanggilan Kaesang sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari KPK.
“Jadi, perlu diingat bahwa kami tidak dapat memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Semuanya tergantung pada itikad baik dari pihak KPK,” ujar Mahfud MD melalui akun Instagramnya, @mohmahfudmd pada Sabtu (7/9/2024).
Mahfud MD juga menegaskan bahwa jika alasan KPK tidak memanggil Kaesang karena ia bukan pejabat negara, maka hal tersebut perlu dikoreksi. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Yang pertama, alasan tersebut adalah tidak sesuai dengan sejarah. Banyak kasus korupsi yang diungkap melalui anak atau istri dari pejabat yang sedang diperiksa,” jelasnya.
Mahfud MD juga memberikan contoh kasus Rafael Alun atau RA, seorang pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan yang saat ini mendekam di penjara karena terbukti melakukan korupsi. Kasus ini terungkap setelah anaknya, Mario Dandy yang gemar berfoya-foya dan memamerkan kekayaannya, ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan mobil mewah.
“KPK melakukan penelusuran terkait harta dan jabatan ayah dari anak tersebut, yang ternyata berasal dari hasil korupsi. Kemudian KPK memproses dan menjatuhkan hukuman penjara kepada RA,” tambahnya.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa jika alasan tidak memanggil Kaesang karena ia bukan pejabat, maka hal tersebut dapat menjadi celah bagi para pejabat yang menerima gratifikasi untuk menyuruh anak atau keluarganya menerima pemberian tersebut.
“Yang kedua, jika alasan tersebut hanya karena Kaesang bukan pejabat (meskipun diduga terlibat), maka hal ini dapat membuka peluang bagi para pejabat untuk meminta pemberi gratifikasi untuk memberikan pemberian tersebut kepada anak atau keluarganya. Hal ini juga telah diungkapkan oleh pimpinan KPK, seperti Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tutup Mahfud MD.