Educatrip.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan jadwal Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) pada hari ini. Keputusan ini diambil setelah DPR menerima DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
“(Rapat panja RUU) Wantimpres akan dilaksanakan besok (Hari ini),” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah tersebut, terdapat 27 DIM yang tetap, 8 DIM yang mengalami perubahan substansi, 3 DIM yang menambahkan subtansi baru, dan 14 DIM yang dihapus.
“Dengan mempertimbangkan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres serta melihat rekapitulasi DIM yang disampaikan, Baleg berharap agar pembahasan kedua RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Wihadi.
Sebagai informasi, DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan yang terdapat pada RUU tersebut adalah perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, juga terdapat perubahan jumlah keanggotaan DPA yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Dan yang terakhir, akan diatur syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA.