Educatrip.com – Sikap petugas di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tidak membayar iuran bulanan dinilai tidak manusiawi. Tahanan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti salat di masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan tahanan KPK, Kiagus Emil Fahmy, saat menjadi saksi dalam perkara pungli Rutan KPK yang diselenggarakan di ruang sidang Tipikor Jakarta pada Senin (9/9/2024). Terdapat 15 terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut terkait kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Dalam sidang, Jaksa menanyakan kepada Kiagus apakah ia pernah membayar pungli di Rutan KPK. Kiagus mengakui bahwa ia membayar karena takut mendapat perlakuan tidak menyenangkan jika tidak membayar.
“Saya tidak ingin membayar, namun ketika saya bertanya tentang sanksi yang akan diberikan jika saya tidak membayar, Juli Amar menjelaskan bahwa saya akan diisolasi dan dikunci di selot,” jawab Kiagus.
Selain itu, Kiagus juga menyebutkan bahwa tahanan yang tidak membayar pungli tidak diperbolehkan untuk berolahraga, sembayang di masjid, dan makanan yang diberikan akan terlambat dan tidak diurus dengan baik.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat dengan nomor 11 poin A.