Educatrip.com – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa mengungkapkan bahwa ia langsung diminta membayar uang ‘setoran’ bulanan saat ditahan di Rutan KPK. Jika tidak mau membayar, ia diancam akan terus bekerja dan tidak diperbolehkan berkeliaran.
Firjan Taufa menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/9/2024). Firjan, yang ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, awalnya diisolasi di Gedung C1 Rutan KPK.
Kemudian, ia dipindahkan ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Selama masa isolasi tersebut, ia mengaku didatangi oleh tahanan lainnya. Setelah diselidiki, ternyata tahanan yang ia maksud adalah Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.
“Siapa yang datang? Apakah Anda kenal dengan Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur, saya diterima oleh Pak Yoory. Setelah itu, saya dibawa ke ruangan dan disuruh menunggu sebentar. Kemudian, saya dipanggil oleh Pak Yoory dan dikenalkan dengan Pak Juli Amar. Dia mengaku sebagai korting,” jawab Firjan.
Firjan mengaku tidak mengetahui lebih lanjut tentang istilah korting. Namun, ia mengetahui bahwa Juli Amar merupakan sosok yang menjabat sebagai korting.
“Siapa yang menjabat sebagai korting?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” jawab Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya diberitahu bahwa tidak ada kamar yang tersedia dan semua sudah penuh. Saya diminta untuk sementara waktu diisolasi. Setelah itu, baru dijelaskan mengenai aturan yang berlaku di sana,” lanjut Firjan.