PBB Diperpanjang Tanpa Denda Hingga Akhir September

Fitri Rafifah

Updated on:

"Keringanan PBB Kembali Diberlakukan Hingga Akhir September, Warga Wajib Bayar Pajak Bisa Bernapas Lega!"

educatrip.com- Jakarta- Pembayaran PBB itu juga salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemerintah, karena dengan membayar pajak maka akan ada balasannya berupa pembangunan,” katanya.

Educatrip.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melanjutkan program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir September 2024. Sebelumnya, program ini akan berakhir pada akhir Agustus 2024, namun karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemkab Kudus, program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum, pada hari Rabu.

Pudji Astuti Setijaningrum berharap bahwa masyarakat akan memanfaatkan kesempatan ini sebelum tanggal 30 September 2024. Program pembebasan denda tunggakan PBB tidak membatasi tunggakan pada tahun tertentu, sehingga wajib pajak yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap dapat memanfaatkan program ini. Program ini juga memberikan berbagai pilihan pembayaran, termasuk melalui kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart dan Indomaret, serta melalui perdagangan digital seperti Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan dompet digital seperti Gopay, Dana, Link Aja, dan Ovo.

Menurut catatan sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Kudus telah membayar tunggakan PBB sebesar Rp5,9 miliar, sehingga piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar semakin berkurang. Namun, setelah program dispensasi berakhir, Pemkab Kudus akan menagih piutang PBB tersebut, karena sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda.

Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB melalui situs resmi https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/. Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk di berbagai lokasi, termasuk di depan balai desa, untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pudji Astuti Setijaningrum juga menekankan bahwa pembayaran PBB merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemerintah, karena dengan membayar pajak, masyarakat juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Leave a Comment