Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Negara Rugi Rp223 Miliar

Photo of author

By Balqis Ufairah

Educatrip.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dari hasil investigasi, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

“Terdapat kerugian negara/daerah sebesar Rp223 miliar yang disebabkan oleh penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK pada Rabu (18/9/2024).

Asep menyebutkan bahwa kerugian tersebut berasal dari pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar. Setelah memperhitungkan biaya lainnya, seperti pajak dan biaya notaris, kerugian tersebut mencapai Rp147 miliar.

Diketahui, KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP), Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).

“KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Leave a Comment