Educatrip.com – Jakarta, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pengendalian narkoba oleh terpidana mati di Lapas Tarakan. Hal ini telah menimbulkan reaksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Reynhard mengungkapkan bahwa kasus ini awalnya diketahui dari informasi yang diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dari 300 ribu warga binaan di Lapas, sebanyak 145 ribu di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. Hal ini telah menjadi perhatian bersama dengan Bareskrim untuk melakukan investigasi. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat, termasuk pegawai yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya pada Kamis (19/9/2024).
Reynhard juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah. “Ini adalah sinergi yang sangat penting, dan mari kita bersama-sama berantas narkoba di mana pun mereka berada,” tambahnya.
Sebelumnya, terpidana mati Hendra alias Hendra Sabarudin (32) telah ditetapkan sebagai pengendali narkoba di Lapas Tarakan. Dia telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur sejak 2017 hingga 2024. “Terpidana Hendra Sabarudin telah memasukkan lebih dari tujuh ton narkotika jenis sabu dari Malaysia,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Lebih menyedihkan lagi, Hendra ternyata dibantu oleh sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak yang terlibat.