educatrip.com – Wakaf yang digunakan paling dikenal ke kalangan komunitas Indonesia adalah wakaf tanah serta wakaf uang, ke mana wakaf tanah kemudian uang ini hampir sebagian besarnya dimanfaatkan untuk merancang bangunan dengan fungsi sosial, seperti masjid, sekolah dan juga lain sebagainya.
Wakaf terdiri dari unsur-unsur penting yaitu wakif yakni pihak yang dimaksud mewakafkan harta miliknya, nazhir yang dimaksud merupakan penerima harta wakaf kemudian bertugas memeliharanya sesuai tujuan perwakafan, harta benda wakaf , Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan juga jangka waktu yang dimaksud merujuk pada durasi berlakunya wakaf.
Seiring dengan perkembangan zaman dan juga keperluan investasi, muncul pengembangan pada bentuk wakaf saham yang digunakan menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.
Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif ke lingkungan ekonomi modal dan juga salah satunya di aset bergerak. Mekanisme wakaf saham sama dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang tersebut berbeda adalah harta yang tersebut diwakafkan yaitu saham.
Namun, diperlukan diperhatikan bahwa tidak ada semua saham pada pangsa modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang tersebut sanggup diwakafkan yaitu saham syariah yang dimaksud terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia lalu masuk Skala Saham Syariah Tanah Air (ISSI).
Skema penerapan wakaf saham Di Pasar Saham Indonesia, pemindahan saham direalisasikan melalui anggota bursa, satu di antaranya perusahaan efek kemudian broker saham. Pihak yang Berinvestasi yang mana ingin mewakafkan sahamnya harus mempunyai akun pada perusahaan efek, begitu juga nadzir yang mana menjalankan wakaf.
Broker saham berfungsi sebagai perwakilan nadzir untuk menerima wakaf kemudian sebagai perwakilan pemodal untuk menyerahkannya. Hasil dari pengelolaan wakaf ini akan disalurkan terhadap penerima khasiat atau digunakan untuk program-program produktif yang dimaksud bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset permanen aman, berkembang, dan juga pada bentuk saham.
Bursa Efek Nusantara (BEI) sudah menetapkan dua skema wakaf saham sebagai berikut:
1. Model pertama
Pada skema pertama sumber wakaf berasal dari persentase keuntungan pemodal saham. Profit yang disebutkan secara secara langsung dipotong dari margin transaksi jual beli saham. Pengelolaan keuntungan yang disebutkan melibatkan institusi anggota bursa yang digunakan mempunyai Syariah Online Trading System (SOTS).
Kemudian persentase keuntungan yang disisihkan sebagai wakaf akan diserahkan terhadap lembaga pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kesepakatan antara wakif (pihak yang mana mewakafkan sahamnya), anggota bursa dan juga nadzir.
Nantinya lembaga pengelola wakaf yang digunakan ditunjuk akan mengkonversi keuntungan yang disebutkan bermetamorfosis menjadi aset produktif atau berubah jadi aset sosial secara dengan segera sesuai dengan inisiatif yang dimaksud dimiliki seperti konstruksi masjid, sekolah dan juga lain sebagainya.
2. Model kedua
Strategi berikutnya adalah wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh pemodal syariah kemudian kemudian diwakafkan. Berbeda dengan skema pertama, instrumen wakaf pada skema ini tidak keuntungan dari saham syariah melainkan saham syariah yang mana dibeli.
Dalam skema ini, saham syariah yang mana hendak diwakafkan diserahkan untuk lembaga pengelola pembangunan ekonomi untuk kemudian dikelola.
Lembaga ini nantinya akan menjalankan saham syariah untuk menghasilkan kembali keuntungan, yang mana kemudian diserahkan untuk lembaga pengelola wakaf (nadzir). Lembaga pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan yang dimaksud berubah menjadi aset produktif atau fisik yang digunakan memberikan kegunaan sosial.
Artikel ini disadur dari Skema wakaf saham di Indonesia