Kejagung Menggulirkan 405 Kasus Korupsi Kerugian Negara Capai Rp39 Triliun

Amri Nufail

“Kejagung Gegerkan Dunia Hukum dengan 405 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp39 Triliun!”

educatrip.net – Dalam lima tahun terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Melalui berbagai pembenahan dan perbaikan, Kejagung telah berhasil menangani banyak kasus dengan baik.

“Terutama dalam menangani kasus-kasus hukum,” kata Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah berhasil menangani 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan KPK yang hanya menangani 36 kasus dan kepolisian yang menangani 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita berbagai aset, seperti uang tunai, properti di luar negeri, dan kendaraan mewah. Total nilai seluruh aset yang berhasil disita mencapai Rp21.141.185.272.031,90, termasuk uang senilai US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya.

Dengan pencapaian yang telah dicapai, Kejagung telah berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. “Lebih dipercaya dibandingkan dengan KPK dan kepolisian,” kata Fachrizal yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tak hanya itu, Kejagung juga tidak ragu untuk memberhentikan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. “Seperti yang telah dilakukan oleh Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.

Pada tahun lalu, Kejari Bojonegoro telah memberhentikan salah satu anggotanya dengan tidak terhormat. Jaksa tersebut sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi barang bukti dan diberhentikan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja yang masih duduk di bangku SMK.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. “Jika ada masyarakat yang merasa dizalimi oleh jaksa, mereka dapat melaporkannya untuk memastikan apakah jaksa tersebut telah melakukan pelanggaran,” jelas Fachrizal.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan untuk menuntut bebas dalam beberapa kasus. Salah satu contohnya adalah kasus I Nyoman Sukena yang dituntut bebas karena diduga memelihara 4 Landak Jawa, yang merupakan satwa yang dilindungi.

Namun, jaksa tetap menuntut bebas atas kasus ini karena tidak terbukti adanya unsur yang cukup dalam amar tuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa jaksa sangat jarang menuntut bebas, kecuali jika kasus tersebut memang tidak layak untuk dilanjutkan.

Fachrizal menambahkan bahwa meskipun Kejagung telah menunjukkan peningkatan kualitas, mereka tidak boleh berpuas diri. Masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Leave a Comment