Yusril Sampaikan Penjelasan Terkait Tidak Dianggapnya Peristiwa 98 Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Faridah Hasna

Yusril Ungkap Alasan 98 Tak Dianggap Pelanggaran HAM, Ini Penjelasannya!

EDUCATRIP.NET – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali pernyataannya mengenai peristiwa 1998. Sebelumnya, ia telah menyatakan bahwa tragedi yang berujung pada runtuhnya Orde Baru tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap HAM.

Yusril kembali menjelaskan pernyataannya kepada media saat pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024) kemarin. “Kita akan melihat rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena saat itu tidak jelas pertanyaan yang diajukan kepada saya, apakah berkaitan dengan genocide atau ethnic cleansing? Jika memang itu yang ditanyakan, maka peristiwa tersebut tidak terjadi pada tahun 1998,” ujar Yusril kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto akan meneliti dan merekomendasikan temuan pemerintah sebelumnya mengenai peristiwa 98. “Tentu pemerintah akan meneliti semuanya, termasuk hasil kerja tim yang dibentuk oleh pemerintah sebelumnya, serta rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” tegasnya.

Yusril juga mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai masalah HAM, termasuk dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat pada tahun 1998. “Saya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pak Natalius Pigai untuk mempelajari berbagai rekomendasi mengenai pelanggaran HAM di masa lalu. Dan bagaimana sikap pemerintah ke depan. Hal ini perlu didiskusikan dan dikomunikasikan bersama-sama,” tambahnya.

“Saya yakin bahwa pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan hukum dan keadilan, serta membangun bangsa ini dengan menghormati hak asasi manusia yang telah diatur oleh PBB dan peraturan perundang-undangan serta konstitusi kita sendiri,” pungkasnya.

Leave a Comment