Perludem dan Partai Perindo Sepakat Revisi UU Pemilu Perlu

Fitri Rafifah

"Perludem dan Partai Perindo Bersatu, Tuntutan untuk Merevisi UU Pemilu Masih Mengemuka"

educatrip.net – JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu dilakukan karena masih terdapat kekurangan yang signifikan di dalamnya. Hal tersebut diungkapkan Khoirunnisa setelah mengadakan diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama dengan Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Menurut Khoirunnisa, UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 masih sama dengan yang digunakan pada 2019 dan masih terdapat banyak kekurangan dalam sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan pemilu, serta penegakan hukumnya. Ia juga menilai bahwa revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik (Parpol) merupakan agenda prioritas dari pemerintahan baru.

Khoirunnisa juga menyoroti bahwa pemilu serentak lima kotak yang dilaksanakan dua kali belum mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu, ia mendorong untuk dilakukannya revisi UU Pemilu ke depannya.

Namun, Khoirunnisa juga mencatat bahwa pembentukan dan inisiasi undang-undang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sebagai catatan, DPR diisi oleh orang-orang dari partai politik sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menjadi pihak yang menginisiasi revisi UU Pemilu guna mengurangi potensi konflik kepentingan dalam proses pembentukannya.

Leave a Comment