educatrip.net – Petugas redaksi educatrip.net telah berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur (27), terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), yang mengakibatkan kematian. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan terpidana Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Penangkapan terpidana dilakukan di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, pada hari ini Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Tim redaksi educatrip.net berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur pada pukul 14.10 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 14.30 WIB. Tim kemudian masuk ke dalam rumah terpidana dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu untuk menjemput terpidana dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Terpidana saat itu didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
“Pukul 14.45 Wib, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Pada pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Sehingga pada hari ini, Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB, pelarian terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
“Setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, terpidana akan segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Tim redaksi educatrip.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.