educatrip.net – Kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) memperlihatkan praktik mafia kasus yang masih merajalela di Indonesia. Dari rumah ZR, yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, disita uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai dari tahun 2012 hingga 2022.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur (31) menunjukkan kerusakan sistem peradilan di Indonesia. Menurut pemerhati hukum ini, temuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengorbankan rasa keadilan korban dan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan kasus ini ke depan akan terungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik suap yang sering terjadi dalam penyelesaian suatu perkara,” ujar Henry Indraguna, yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, pada Senin (28/10/2024).
Menurut dia, Indonesia sudah terkena wabah korupsi yang dapat menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat. “Hal ini pasti akan menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia yang semakin parah,” kata Henry, yang juga merupakan Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta.
Henry berharap pemerintahan Prabowo-Gibran segera melakukan reformasi sistem dan mekanisme peradilan yang dikelola secara profesional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, harus ada sistem rewards dan punishment yang diterapkan kepada setiap hakim, panitera, dan ASN di lingkungan MA,” tambahnya.