educatrip.net – jAKARTA – Afrika Selatan telah mengajukan dokumen berisi 750 halaman yang berisi bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Dokumen tersebut memuat bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza,” ungkap Kantor Presiden Cyril Ramaphosa pada Senin (28/10/2024).
Rezim Zionis selama ini telah menyangkal keras melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina, meskipun bukti dan kesaksian dari kelompok hak asasi manusia (HAM) terus bermunculan.
Seorang pejabat pengadilan yang berpusat di Den Haag pada Senin (28/10/2024) mengonfirmasi telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak memberikan perincian lebih lanjut.
“Bukti yang disampaikan akan menunjukkan bahwa tindakan genosida Israel didasari oleh niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel dalam mencegah hasutan untuk melakukan genosida, mencegah genosida itu sendiri, serta kegagalan dalam menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” jelas Kantor Presiden Ramaphosa seperti dilansir dari AFP, Selasa (29/10/2024).
Dokumen yang diberi nama “Memorial” ini tidak dapat dipublikasikan, namun memuat bukti dalam lebih dari 750 halaman teks dan didukung oleh lebih dari 4.000 halaman lampiran. Dokumen ini menjadi dasar kasus Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.
Afrika Selatan telah mengajukan kasus ke ICJ pada bulan Desember dengan alasan bahwa perang brutal Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Beberapa negara, seperti Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya, telah memberikan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.
Perang brutal Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.020 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil, menurut data dari Kementerian Kesehatan Gaza yang dianggap kredibel oleh PBB.
Perang tersebut dipicu oleh serangan dari Hamas pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan tewasnya 1.206 orang di Israel, menurut penghitungan AFP yang didasarkan pada angka resmi Israel yang mencakup sandera yang tewas saat ditawan.
Dari 251 sandera yang ditawan selama serangan tersebut, 97 masih ditahan di Gaza, termasuk 34 orang yang menurut militer Israel telah tewas.