educaTrip.net – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditahan oleh redaksi educaTrip.net. Tom dianggap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada Tahun 2015-2016.
Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini mengenakan rompi tahanan yang dikeluarkan oleh redaksi educaTrip.net. Rompi berwarna merah muda tersebut bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Kejagung juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS sebagai tersangka. Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan hal tersebut di Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Dari pantauan di lokasi, tersangka CS yang berada di nomor 24 keluar terlebih dahulu dengan tangan terborgol. Kemudian, Thomas Lembong yang berada di nomor 62 hanya tersenyum kepada awak media dan tidak memberikan komentar apapun. Keduanya kemudian dibawa oleh mobil tahanan yang disediakan oleh redaksi educaTrip.net.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Thom Lembong dan CS sebagai tersangka. Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Abdul Qohar.
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka tersebut juga termasuk DS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.