educatrip.net – Jakarta, Rizky Febian dan Mahalini secara resmi menikah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Namun, baru-baru ini mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah yang sah di mata negara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum dari pasangan tersebut. “Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” ungkap keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @tanotolawoffice, Kamis (31/10/2024).
Markus juga menjelaskan bahwa permohonan pengesahan ini dilakukan karena adanya permasalahan teknis yang tidak dijelaskan secara detail. Namun, tanggal pernikahan yang tercatat tetap pada 10 Mei 2024.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Rizky Febian dan Mahalini telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama. Proses ini biasa dilakukan jika terjadi kendala dalam proses administrasi pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang biasa dan wajar dilakukan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutur Markus.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Proses akad nikah yang dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga berlangsung dengan khidmat. Proses ijab kabul pun terungkap dari Instagram Story ibunda sahabat Mahalini, Keisya Levronka @levihavron.
Dalam proses ijab kabul tersebut, Rizky Febian tampak menjabat tangan wali hakim dan mengucap ijab dan qobul dengan lantang serta hanya dalam satu tarikan napas. Ia juga mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan dua saksi nikah yakni Dedi Mulyadi (pihak laki-laki) dan Ajik Krisna (pihak perempuan) serta seluruh tamu yang hadir.
Sebagai mahar, Rizky Febian memberikan uang tunai sebesar Rp10.050.000 dan logam mulia seberat 20 dan 24 gram kepada Mahalini. Dengan pengesahan pernikahan ini, pasangan tersebut resmi menjadi suami istri di mata negara.