Coretax, Solusi Terbaik untuk Pelaporan PPN yang Mudah dan Sederhana

Hana Zahra

"Terobosan Baru dalam Pelaporan PPN dengan Coretax, Praktis dan Efektif!"

educatrip.net – Jakarta, Dalam rangka memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi, Coretax mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan menggunakan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, termasuk dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

SPT Masa PPN adalah laporan yang harus disampaikan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Laporan ini berisi detail tentang pajak keluaran, pajak masukan, dan dokumen lain yang setara dengan faktur pajak. Pajak keluaran adalah pajak yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sementara pajak masukan adalah pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha.

Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara dan memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran. Selain itu, laporan ini juga membantu otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak dan menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih memiliki beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan dalam pengelolaan faktur pajak karena harus menggunakan berbagai aplikasi pajak yang tidak terintegrasi. Selain itu, sistem yang lama juga tidak menyediakan fitur validasi data secara real-time, sehingga kesalahan dalam pelaporan sering kali baru diketahui setelah proses pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang tentunya menambah beban administrasi.

Leave a Comment