Kronologi Terungkapnya Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang Membuat Heboh Warga Kronologi Terkuaknya Skandal Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang Menggemparkan Publik Skandal Korupsi Terungkap di Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Skandal Korupsi Menggemparkan di Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Terbukti Terjerat Skandal Korupsi Skandal Korupsi Melanda Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Skandal Korupsi Menghantui Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Heboh! Dugaan Korupsi Terungkap dalam Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Terkuak! Skandal Korupsi di Balik Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Halwa Futuhan

Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Terjerat Skandal Korupsi yang Membuat Publik Gempar

educatrip.net – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. PB adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016-2017. Prasetyo langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Prasetyo dimulai pada tahun 2017. Pada saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I sedang membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran, yaitu terdakwa NSS, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” ujar Abdul Qohar pada Minggu (3/11/2024) malam.

Namun, sistem lelang yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan yang digunakan bertentangan dengan aturan. Hal ini mengakibatkan jalur kereta api amblas dan tidak dapat digunakan.

“Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” tambahnya.

Menurut Abdul Qohar, Prasetyo diduga menerima fee dari sebuah perusahaan senilai Rp2,6 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Abdul Qohar.

Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan perbuatannya, Prasetyo dapat dikenakan hukuman yang cukup berat. Saat ini, Kejagung sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Leave a Comment