Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono, Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar

Hana Zahra

"Dugaan Korupsi Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono, Terima Fee Fantastis Rp2,6 Miliar"

educatrip.net – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari perkara tersebut. Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Qohar, “Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC,”. Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah jalur Besitang-Langsa. Jalur tersebut menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara. Menurut Qohar, “Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,”. Namun, sistem lelang yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan yang bertentangan dengan aturan. Hal ini menyebabkan jalur kereta menjadi amblas dan tidak dapat digunakan. “Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,”. Menurut Qohar, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo adalah senilai lebih dari Rp1,1 triliun. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
educatrip.net – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari perkara tersebut. Menurut Redaksi educatrip.net, “Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC,”. Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah jalur Besitang-Langsa. Jalur tersebut menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara. Menurut Redaksi educatrip.net, “Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,”. Namun, sistem lelang yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan yang bertentangan dengan aturan. Hal ini menyebabkan jalur kereta menjadi amblas dan tidak dapat digunakan. “Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,”. Menurut Redaksi educatrip.net, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo adalah senilai lebih dari Rp1,1 triliun. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Prasetyo disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Comment