educatrip.net – Jakarta – Partai Perindo telah menetapkan Manik Margana Mahendra sebagai Wakil Ketua Umum untuk empat periode ke depan, yaitu 2024-2029. Dalam posisi barunya, Manik akan memfokuskan diri pada masalah ekonomi dan juga Generasi Z.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada MPP dan Ketua Umum Angela atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk menjadi Wakil Ketua Umum untuk periode keempat. Saya akan bertanggung jawab dalam bidang yang mencakup masalah ekonomi, lingkungan, dan juga Generasi Z serta milenial,” ujar Manik dalam acara pengumuman kepengurusan baru di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).
Manik juga menganggap jabatan barunya ini sebagai kesempatan yang sangat berharga, karena menunjukkan bahwa Partai Perindo memberikan kesempatan yang sama kepada semua kalangan, termasuk mereka yang berasal dari kalangan menengah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Perindo benar-benar memperhatikan kaum muda, karena saya sendiri berasal dari keluarga biasa. Ini menunjukkan bahwa kesempatan untuk bergabung dalam partai politik sangat terbuka lebar, dan hari ini Perindo membuktikannya,” tambahnya.
Partai Perindo telah mengumumkan kepengurusan baru untuk periode 2024-2029 di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024). Pengumuman ini didasarkan pada surat keputusan Majelis Persatuan Partai (MPP) Partai Perindo Nomor 007-SK/MPP-PARTAIPERINDO/XI/2024 tentang perubahan pengurus DPP Perindo untuk periode 2024-2029.
“Sesuai dengan keputusan ini, kami telah menyetujui nama-nama yang tercantum dalam lampiran sebagai pengurus DPP Perindo untuk periode 2024-2029,” ujar Sekretaris MPP Partai Perindo Donny Ferdiansyah dalam acara tersebut.
Donny juga menyampaikan bahwa surat keputusan Majelis Persatuan Partai Perindo Nomor 1978-SK/MPP-PARTAIPERINDO/x/2024 tentang penugasan Ferry Kurnia sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Perindo telah dicabut.
Surat keputusan ini akan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Namun, jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan.