educatrip.net – Jakarta, Istilah “iPhone Bea Cukai” kini tengah menjadi perbincangan dan pencarian yang ramai, menyusul larangan penjualan bebas iPhone 16 di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang diimpor secara resmi ke Indonesia dan telah melalui proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. iPhone jenis ini sah untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi populer seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16. Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya jika ingin menjual ponsel secara resmi di Indonesia. Apple sendiri telah berkomitmen untuk memenuhi aturan ini namun hingga saat ini belum sepenuhnya terealisasi, terutama untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16 sehingga ponsel tersebut tidak dapat masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
Meskipun demikian, beberapa unit iPhone 16 masih dapat masuk melalui jalur “Bea Cukai” jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Dengan demikian, bagi yang ingin membeli iPhone 16, sebaiknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib ponsel tersebut. Jangan sampai sudah membeli kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak dapat digunakan untuk konektivitas data.