educatrip.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Tersangka dugaan gratifikasi ini masih belum diketahui keberadaannya. Hal ini diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Saat ini, pihak KPK masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin,” ujar Nia.
KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin agar tidak dapat keluar dari negeri. Penetapan status tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadapnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menahan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Para tersangka ini ditangkap oleh tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Sahbirin Noor yang belum ditahan oleh KPK. “Pada tanggal 4 Oktober 2024, telah dilakukan ekspose oleh pimpinan dan disepakati bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
KPK menahan 6 tersangka selama 20 hari, mulai dari tanggal 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. Empat tersangka, yaitu Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK K4. Sedangkan dua tersangka lainnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1.