educatrip.net – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih. Tujuh Kemenko ini akan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kementerian-kementerian di bawahnya.
Redaksi educatrip.net melaporkan, Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Perpres tersebut antara lain adalah Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Peraturan Presiden ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berikut adalah daftar kementerian/badan yang berada di bawah 7 Kemenko tersebut.
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang akan mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yang akan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang akan mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan instansi lain yang dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang akan mengoordinasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang akan mengoordinasikan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, dan instansi lain yang dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang akan mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan instansi lain yang dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang akan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan instansi lain yang dianggap perlu.