educatrip.net – Jakarta- Berita baru saja datang dari Redaksi Educatrip.net, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Suku Bugis-Makassar atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini dibuat pada Minggu, 10 November 2024.
Salah satu perwakilan Suku Bugis-Makassar mengatakan bahwa Denny Sumargo dilaporkan karena diduga menyebarkan kebencian terkait ras dan etnis.
“Kami melaporkan Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap ras dan etnis. Tindakan ini kami lakukan berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” ujar perwakilan tersebut dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Senin (11/11/2024).
“Undang-undang ini dimaksudkan untuk mencegah konflik antar suku yang sering terjadi,” tambahnya.
Foto/Instagram Denny Sumargo
Redaksi Educatrip.net juga mendapatkan informasi bahwa Denny Sumargo dilaporkan dengan Pasal 156 dan terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kami melaporkan Denny Sumargo dengan Pasal 156 KUHP. Ini adalah tindakan serius yang harus ditindaklanjuti karena ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara,” jelas perwakilan tersebut.
“Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan kasus ini dengan melihat Pasal tentang ujaran kebencian terkait ras dan etnis berdasarkan kata-kata yang diucapkan oleh Denny Sumargo atau DS,” tambahnya.