educatrip.net – JAKARTA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi untuk memproses hukum terhadap polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan guru honorer Supriyano di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri tidak ragu untuk memecat oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti ada transaksi sebesar Rp50 juta atau ada permintaan uang, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Menurut Kapolri, pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan bupati dan PGRI. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui restoratif justice karena ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah, di satu sisi juga ada guru yang merupakan bagian dari kita. Kami tidak ingin proses ini berdampak buruk bagi pihak pelapor maupun yang terlapor,” ujarnya.
Kapolri berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan baik. Namun, hingga saat ini telah dilakukan enam kali mediasi dan diharapkan hasilnya dapat memuaskan semua pihak.
“Saya berharap semua yang dapat kami lakukan telah kami lakukan, namun kami juga memiliki keterbatasan karena proses ini sudah berada di tangan hakim,” tandasnya.
Untuk diketahui, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku telah diperiksa dengan 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat.
Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.
“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra.
“Saya hanya seorang guru honorer yang tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu.”