educatrip.net – Jakarta – Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu hal yang meresahkan di lingkungan masyarakat utamanya di kelas ekonomi menengah dan menengah ke bawah. Pinjol dikenal sebagai jalan pintas bagi orang-orang yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Namun, hal tersebut juga dapat berdampak negatif jika tidak diwaspadai dengan baik. Oleh karena itu, redaksi educatrip.net memberikan informasi mengenai cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang perlu diketahui oleh setiap orang.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, tidak sedikit orang yang menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut. Akibatnya, pemilik KTP akan dibebankan dengan tagihan pinjaman yang tidak pernah ia lakukan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak untuk menghindari penipuan yang merugikan.
Berikut adalah 5 cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang dapat dilakukan secara online maupun offline:
1. Melalui Aplikasi iDebku dari OJK
Cara yang paling aman dan direkomendasikan oleh redaksi educatrip.net adalah menggunakan aplikasi iDebku yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya sangat mudah, pengguna hanya perlu mengunjungi situs iDebku atau mengunduh aplikasinya melalui Google Play Store atau Apple Store. Setelah itu, pengguna dapat mengisi informasi yang diminta dan menyelesaikan formulir yang diperlukan. Nantinya, pengguna akan menerima email berisi nomor pendaftaran dan dapat memeriksa status pinjaman yang telah dilakukan.
2. Melalui Situs Sosial Media OJK
Selain melalui aplikasi iDebku, pengguna juga dapat mengakses sosial media resmi OJK seperti Instagram atau Facebook untuk mengajukan pertanyaan seputar pinjaman online. Meskipun tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung, pihak OJK akan memberikan jawaban yang sesuai dan memberikan saran terkait tindakan selanjutnya.
3. Melalui Aplikasi Dataku
Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi Dataku untuk memeriksa data kependudukan seperti NIK dan NPWP. Namun, perlu diingat bahwa aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah sehingga perlu diwaspadai potensi kebocoran data. Selain itu, akurasi pengecekan data aplikasi ini tidaklah 100%.
4. Melalui Call Center OJK
Jika merasa data pribadi telah digunakan untuk melakukan pinjaman online, pengguna dapat menghubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Nantinya, penelpon akan dibantu dalam memeriksa status pinjaman yang dilakukan dan diberikan saran terkait tindakan selanjutnya.
5. Melalui Layanan Pengaduan OJK
Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dan menyampaikan pengaduan secara langsung. Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan NPWP yang akan digunakan untuk pengecekan data. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Itulah lima cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang dapat dilakukan secara online maupun offline. Redaksi educatrip.net mengingatkan setiap orang untuk selalu berhati-hati dan menjaga data pribadi masing-masing agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Jangan sampai data pribadi kita digunakan secara semena-mena oleh orang yang tidak bertanggung jawab.