educatrip.net – Fenomena matahari kembar antara Kejaksaan dan KPK dinilai dapat mengganggu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut R Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), kedua lembaga penegak hukum tersebut memiliki kewenangan yang tumpang tindih.
Dalam penjelasannya, R Haidar Alwi menyebut bahwa saat ini ada tiga lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri. Namun, hanya antara KPK dan Kejaksaan yang memiliki kewenangan yang tumpang tindih.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi, tetapi juga dapat mengganggu penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, R Haidar Alwi menjelaskan bahwa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing lembaga agar tidak tumpang tindih. Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar akan ditangani oleh KPK. Sedangkan kasus dengan kerugian di bawah Rp1 miliar akan ditangani oleh Kejaksaan dan Polri.
“Namun, pelaksanaannya tidak tertib. KPK yang seharusnya menangani kasus besar justru sering menangani kasus kecil. Sebaliknya, Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil justru mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang berada di jalur yang benar sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
R Haidar Alwi melihat bahwa fenomena matahari kembar antara KPK dan Kejaksaan dapat disebabkan oleh ketidakmampuan KPK dalam menangani kasus besar atau ambisi Kejaksaan untuk menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran yang disampaikan terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dianggap sebagai upaya untuk memecah belah atau sebagai perlawanan dari koruptor.
“Oleh karena itu, R Haidar Alwi berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam, dan DPR dapat mengevaluasi kinerja KPK dan Kejaksaan. Karena mustahil untuk mewujudkan Indonesia Emas jika penegakan hukum tidak tertib,” tutur R Haidar Alwi.