educatrip.net – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa ada 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 109 orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, hanya 59 orang yang telah melaporkan LHKPN hingga saat ini.
“Sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri telah melaporkan LHKPN, sementara 50 orang lainnya masih belum melakukannya,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, seperti dilansir pada Jumat (15/11/2024).
Selain menteri dan wakil menteri, Pahala juga mencatat bahwa dua orang Utusan Khusus dan empat penasihat khusus presiden telah melaporkan LHKPN. “Dari tujuh orang Utusan Khusus Presiden, hanya dua orang yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan dari tujuh penasihat khusus, baru empat orang yang melaporkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik.
“Kami berharap agar semua menteri dan wakil menteri dapat melaporkan LHKPN sebelum batas waktu tiga bulan. Hal ini penting untuk menunjukkan transparansi dalam pemerintahan,” tegas Pahala Nainggolan.
Pihak KPK juga akan mengirim surat peringatan kepada para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. “Kami tidak akan segera mengirim surat peringatan, biasanya kami akan mengirimkan surat tersebut sebulan sebelum batas waktu tiga bulan. Para menteri dan wakil menteri sudah mengetahui kewajibannya, dan jika tidak, staf mereka akan mengingatkan mereka bahwa batas waktu sudah semakin dekat,” jelasnya.