EDUCATRIP.NET – JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang dilarang agama atau haram. Hal ini disampaikan oleh Menag Nasaruddin saat melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (19/11/2024).
“Korupsi jangan diragukan lagi, itu adalah perbuatan yang paling haram karena menyengsarakan masyarakat,” ujar Nasaruddin.
Menurutnya, korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar korupsi dihindari karena selain tidak memberikan manfaat bagi diri sendiri, juga menciptakan kerugian dalam masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menag juga membahas tentang penggunaan uang hasil korupsi untuk ibadah haji. Ia menegaskan bahwa sesuatu yang berasal dari keharaman tidak akan menghasilkan sesuatu yang halal.
“Apakah haji yang dibiayai dengan uang korupsi dapat dianggap sah? Meskipun keabsahan haji ditentukan oleh Allah, namun dasar formalnya adalah bahwa segala sesuatu yang berasal dari sumber yang keruh, pasti akan menghasilkan sesuatu yang keruh pula,” tegasnya.
Selain membahas tentang korupsi, Menag juga meminta bantuan KPK dalam pengelolaan dana yang dikelola oleh Kementerian Agama. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama mengelola dana yang cukup besar dan ingin memiliki pandangan yang sama dengan KPK dalam mengelola instansi tersebut.
Tidak hanya itu, Menag juga memberikan masukan kepada KPK untuk meningkatkan moral dan spiritualitas dalam bekerja. Ia berharap agar MoU yang pernah ditandatangani oleh kedua belah pihak dapat diaktifkan kembali sehingga harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama dapat terwujud, yaitu pembersihan, efektivitas, dan efisiensi.