educatrip.net – JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Winarto terus berupaya mengungkap kasus narkoba. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam poin ketujuh Asta Cita, terdapat upaya untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Irjen Pol Winarto menyatakan bahwa Polda Kalsel telah berhasil menggagalkan 24 kasus peredaran narkotika selama bulan September hingga November 2024 melalui kerja keras Direktorat Resnarkoba. Dari kasus tersebut, 36 orang tersangka telah ditangkap dan sejumlah barang bukti, seperti 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan 406,40 gram ganja, berhasil diamankan.
Irjen Pol Winarto menyebut bahwa tindakan pemberantasan narkoba ini telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika. “Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khususnya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel,” ujar Irjen Pol Winarto saat mengadakan konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto juga melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara memblender. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp133.596.900.000 jika dijual di pasar gelap narkotika. “Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan,” lanjut Winarto.
Selain itu, 35 tersangka juga hadir dalam acara tersebut untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik dari tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel telah memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP), yang terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyebut bahwa ada tiga kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel. Kasus pertama adalah penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama yang menyelundupkan 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan. Kasus kedua adalah pengungkapan 52.561 butir ekstasi oleh satu tersangka oleh tim Opsnal Subdit 3. Sedangkan kasus ketiga adalah penangkapan lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar yang ditangkap oleh tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Acara tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Turut hadir juga Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, serta Kasi Narkotika Kejati Kalsel.