educatrip.net – Polisi berhasil menangkap pria berinisial A alias M, buronan kasus perjudian online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang sebelumnya sudah ditangkap oleh pihak berwajib.
Dalam foto yang diterima pada Rabu (20/11/2024), terlihat pelaku mengenakan kaus berwarna hitam dengan gambar anime ‘Jujutsu Kaisen’ dan menggunakan masker saat diawal oleh dua anggota kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang telah lebih dulu ditangkap.
“A alias M adalah kepingan segitiga terakhir dari komplotan A, di mana sebelumnya A dan AK sudah ditangkap,” ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024). Ade Ary juga menjelaskan bahwa ketiganya berperan dalam mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. Selain itu, mereka juga bertugas untuk memverifikasi website agar tidak terblokir dan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik itu oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya. Kami juga akan menerapkan pidana perjudian dan TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelas Ade Ary.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istri berinisial D. Aset tersebut berhasil disita oleh penyidik pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.