educatrip.net – Calon Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan dipamerkannya tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus. Menurutnya, hal tersebut dapat membunuh karakter seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heru saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). “Tersangka dipamerkan, Pak. Kalau saya pribadi, Pak, saya tidak setuju. Karena itu dapat membunuh karakter seseorang,” jelas Heru.
Heru juga menekankan bahwa para tersangka harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Ia menganggap bahwa para tersangka harus diperlakukan secara manusiawi hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan prinsip praduga tak bersalah, artinya harus diperlakukan secara manusiawi sampai terbukti bersalah atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut juga dapat meningkatkan martabat seseorang hingga putusan pengadilan yang inkrah. “Dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah melalui proses pengadilan. Itu sudah jauh lebih bermartabat menurut saya, Pak. Terima kasih,” pungkasnya.