Gubernur Bengkulu Dievakuasi dari Kepungan Massa, Menggunakan Rompi Polisi

Halwa Futuhan

"Gubernur Bengkulu Terpaksa Menggunakan Rompi Polisi untuk Keluar dari Kepungan Massa yang Mengancam Keselamatannya"

educatrip.net – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Rohidin Mersyah sempat menggunakan rompi polisi sebagai bentuk penyamaran saat dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Bengkulu usai operasi tangkap tangan (OTT).

Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa saat pemeriksaan di Polrestabes Bengkulu, terjadi kerumunan dari simpatisan Rohidin Mersyah yang mengepung lokasi. Pihak KPK pun memikirkan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK akhirnya meminta bantuan dari pihak Kepolisian untuk membawa delapan orang yang terjaring OTT ke Jakarta. Pada saat itu, Rohidin Mersyah menggunakan rompi sebagai bentuk penyamaran untuk menghindari kerumunan tersebut.

“Jadi yang paling dicari adalah pak RM (Rohidin Mersyah). Nah makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi itu dalam rangka kamuflase saja untuk keamanan saja,” jelasnya.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Leave a Comment