Fakta Menarik Mengenai Larangan Pembelian Pertalite oleh Ojol di Beberapa Daerah di Indonesia

Hafsha Kamilatunnisa

"Ojol Dilarang Beli Pertalite, Ini Alasannya yang Bikin Penasaran!"

"Kontroversi Larangan Pembelian Pertalite oleh Ojol, Apa yang Sebenarnya Terjadi?"

"Rahasia di Balik Larangan Ojol Beli Pertalite, Benarkah Ada Konspirasi?"

"Keputusan Tak Biasa Pemerintah: Ojol Dilarang Beli Pertalite, Ini Alasan Mendalamnya"

"Kebijakan Aneh atau Langkah Tepat? Ojol Dilarang Beli Pertalite di Beberapa Daerah"

"Peraturan Baru yang Mengejutkan: Ojol Dilarang Beli Pertalite, Apa yang Terjadi di Balik Layar?"

"Penolakan Ojol untuk Beli Pertalite, Fakta Menarik yang Belum Banyak Diketahui Publik"

"Polemik Larangan Ojol Beli Pertalite, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Keputusan Ini?"

educatrip.net – Jakarta – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai kendaraan ojek online (ojol) yang tidak termasuk dalam kelompok penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi, menuai banyak pertanyaan. Banyak yang mencari informasi mengenai kebenaran bahwa ojol tidak boleh membeli pertalite.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan membatasi penyaluran BBM subsidi jenis pertalite dan solar dalam waktu dekat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.

Namun, dalam keterangan kepada media, Bahlil memberikan sinyal bahwa kendaraan yang digunakan oleh ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima BBM subsidi. Hal ini dikarenakan kendaraan yang digunakan oleh driver ojol merupakan alat untuk kegiatan usaha.

“(Ojol) tidak (disubsidi),” ujar Bahlil saat ditemui di kediamannya, Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).

Pada prosesnya, penyaluran BBM subsidi sebenarnya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan dan kendaraan transportasi publik. Sejalan dengan itu, Bahlil Lahadalia mengindikasikan bahwa ojek online tidak termasuk dalam kategori penerima.

Ada dua alasan yang membuat ojol tidak masuk dalam kategori penerima BBM subsidi. Pertama, kendaraan yang digunakan oleh ojol merupakan alat untuk kegiatan usaha. “Ojek digunakan untuk usaha. Tentu saja, usaha tidak bisa disubsidi,” jelas Bahlil.

Kedua, Bahlil mengungkapkan bahwa tidak semua pengendara ojol merupakan pemilik kendaraan. Sebagian besar kendaraan yang digunakan oleh driver ojol ternyata dimiliki oleh orang lain dan hanya mempekerjakan pengendara ojol tersebut.

“Sebagian pengendara ojol menggunakan motor yang dimiliki oleh saudara kita. Namun, ada juga yang mempekerjakan pengendara dari luar. Apakah yang seperti ini harus disubsidi?” lanjut Bahlil.

Selain itu, Bahlil juga membocorkan skema penyaluran BBM subsidi yang akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, akan ada dua skema yang berbeda, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memastikan bahwa subsidi diberikan secara tepat sasaran.

“Skema yang akan digunakan adalah blending, yaitu kombinasi antara subsidi barang dan BLT,” ungkap Bahlil.

Leave a Comment