educatrip.net – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pria yang akrab disapa Paman Birin tersebut sebanyak dua kali.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa surat pemanggilan tersebut telah dikembalikan atau retur. Hal ini dikarenakan surat tersebut ditujukan ke rumah dinas Gubernur Kalsel.
Namun, Paman Birin sudah tidak lagi menghuni rumah dinas tersebut karena telah mengundurkan diri sebagai gubernur pada tanggal 13 November lalu.
“Sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak ada, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024).
Asep juga menambahkan bahwa pihaknya sempat memantau lokasi pada saat hari pemungutan suara Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan istri Paman Birin, Raudatul Jannah, menjadi salah satu peserta Pilkada. Namun, Paman Birin tidak muncul pada kesempatan tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel. Namun, penetapan tersangka tersebut dibatalkan setelah Paman Birin menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.