educatrip.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024).
Dari hasil kegiatan tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan total 9 orang, dimana 8 orang diamankan di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di Jakarta. Selain itu, sejumlah uang sebesar Rp6.820.000.000 juga turut diamankan oleh tim tersebut.
“Dari 9 orang yang diamankan, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Ghufron.
Menurut Ghufron, Risnandar diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2024 Kota Pekanbaru. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 f dan Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Tim KPK juga akan terus melakukan penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang lainnya dalam kasus ini.