Ini Dia Alasan di Balik Pilkada Serentak 2024 Menurut Wamendagri

Faridah Hasna

"2024, Wamendagri Ungkap Alasan di Balik Pilkada Serentak yang Menarik Perhatian!"

educatrip.net – Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan diadakannya Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Pilkada Serentak adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Tujuan dari Pilkada Serentak ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR yang dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyelaraskan program antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 setelah mengalami amandemen.

“Tujuan dari penyelenggaraan Pilkada Serentak adalah untuk memperkuat sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai 203.657.354 jiwa, terdiri dari 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.

Pendanaan Pilkada Serentak 2024 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggaran yang disiapkan akan mencakup 40 persen dari APBD pada tahun 2023 dan 60 persen pada APBD tahun 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pilkada Serentak akan dilaksanakan di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Terdapat 1.556 pasangan kandidat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak di berbagai tingkat pemerintahan.

Peserta Pilkada Serentak terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasangan calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

Leave a Comment