KPK Temukan 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Tidak Patuh Lapor LHKPN

Dina Nabila

KPK Ungkap 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Langgar Aturan LHKPN

educatrip.net – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa baru 72 pejabat di Kabinet Merah Putih yang telah menyelesaikan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 124 Wajib Lapor. Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang mengatakan bahwa 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya. Budi juga menjelaskan bahwa dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum. Dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah melaporkan LHKPN dan 27 belum. Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang sudah melaporkan LHKPN-nya, sedangkan 9 lainnya belum. Budi juga mengimbau agar yang belum menyampaikan LHKPN segera melaporkannya sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan. KPK juga siap membantu apabila ada kendala dalam pengisian LHKPN. Kepatuhan LHKPN merupakan langkah awal yang penting dalam pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.

Leave a Comment