educatrip.net – Jakarta, redaksi educatrip.net – Hari ini, Senin (9/12/2024), terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, suami artis Sandra Dewi tersebut merupakan perwakilan dari PT Refund Bangka Tin (RBT).
Jadwal pembacaan tuntutan itu sebelumnya telah diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, Hakim Eko menjadwalkan pembacaan tuntutan Harvey akan dilaksanakan pada 9 Desember 2024.
“Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan, sudah tuntutan,” ujar Hakim Eko.
Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter. Dana pengamanan tersebut dihimpun oleh Harvey dari perusahaan-perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Beberapa perusahaan smelter yang terlibat antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey kemudian menutupi pengumpulan uang pengamanan tersebut dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan bantuan dari Helena Lim.