Harvey Moeis, Direktur PT RBT, Dikabarkan Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kerjasama dengan Perusahaan Boneka Mitra PT Timah

Atikah Zahirah

"Skandal Bisnis Boneka: Direktur PT RBT, Harvey Moeis, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Bersama PT Timah"

educatrip.net – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag bersama rekan terdakwa lainnya, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dihadapkan pada tuntutan pidana selama delapan tahun penjara. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa menilai bahwa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer. Selain itu, Reza juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Reza juga dihadapkan pada tuntutan bersama dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang dijatuhkan dalam surat dakwaan yang terpisah. Keduanya bersama-sama dengan Harvey Moeis telah merencanakan untuk membuat perusahaan boneka yang seolah-olah menjadi mitra dari PT Timah. Padahal, perusahaan boneka ini sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Melalui perusahaan boneka tersebut, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dan PT Timah dilakukan dengan menggunakan cek kosong.

Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah sepakat untuk bekerja sama dengan PT RBT dalam hal penyewaan peralatan. Ketiganya mengetahui bahwa PT Timah telah melakukan kelebihan pembayaran.

Suparta dan Reza yang diwakili oleh Harvey kemudian mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan tersebut juga membahas tentang permintaan dari Riza dan Alwin untuk mendapatkan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian, Harvey meminta kepada lima dari 27 pemilik smelter swasta tersebut, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

Leave a Comment