Siap-siap, Harga Rokok Bakal Melonjak Mulai Tahun Depan!

Almahdi Sharique

“Segera Siapkan Dompetmu, Rokok Akan Mengalami Kenaikan Harga Mulai Tahun Depan!”

educatrip.net – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga rokok eceran pada tahun depan, meskipun tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan harga rokok eceran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

Tujuan dari kenaikan harga rokok eceran ini adalah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang masih menggunakan tenaga kerja manual, serta untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini sejalan dengan pertimbangan revisi PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Dalam PMK tersebut, terdapat batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk rokok kretek dan rokok elektrik. Kenaikan harga rokok eceran pada tahun depan akan berbeda-beda, namun rata-rata kenaikannya mencapai 9,53%. Berikut ini adalah rincian harga rokok konvensional dan elektrik yang berlaku pada tahun depan:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.375 atau naik 5,08%
2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 atau naik 7,6%
3. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp2.495 atau naik 4,8%
4. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 atau naik 6,8%
5. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih dari Rp2.170 atau naik 9,5%
6. SKT/SPT Golongan II lebih dari Rp1.365 atau naik 9,5%
7. Sigaret Elektrik Golongan I paling rendah Rp2.170 atau naik 4,7%
8. Sigaret Elektrik Golongan II paling rendah Rp1.365 atau naik 4,7%

Leave a Comment