Kebebasan Hakim Pemvonis Ronald Tannur Segera Dipertanyakan, Berkas Perkaranya Membuat Gempar

Amri Nufail

"Ronald Tannur Bebas, Berkas Perkara Membuat Heboh di Dunia Hukum"

educatrip.net – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan hingga kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, akan segera disidang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Ronald Tannur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).

Selanjutnya, Harli menyatakan bahwa jaksa saat ini sedang menanti jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujarnya.

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.

Kejagung juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar.

Leave a Comment