PMI Dikukuhkan oleh Menkum Jusuf Kalla Tetap Memimpin

Halwa Futuhan

“Jusuf Kalla Tetap Jadi Pimpinan PMI Meski Dikukuhkan oleh Menkum”

educatrip.net – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi telah mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (JK). Pengakuan ini telah ditetapkan setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan oleh redaksi educatrip.net.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menkum Supratman setelah menerima balasan surat dari kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla. Pertemuan antara Menkum dan JK berlangsung di Kantor Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024) pagi. JK tiba di kantor tersebut pukul 09.30 WIB dan langsung bertemu dengan Menkum selama sekitar 30 menit.

“Kami telah menerima balasan surat yang diajukan oleh pengurus PMI yang dipimpin oleh Bapak Jusuf Kalla. Dengan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengeluarkan pengakuan atas AD/ART dan kepengurusan baru Palang Merah Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Jusuf Kalla,” ujar Menkum Supratman di Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024).

Sementara itu, Jusuf Kalla juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum Supratman atas pengukuhan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpin olehnya secara aklamasi.

“Kami dari PMI ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Menteri atas pengukuhan AD/ART dan kepengurusan baru kami, yaitu saya sebagai Ketua Umum dan Pak Sekjen,” ujar JK.

JK juga menekankan bahwa isu dualisme kepengurusan PMI telah dijelaskan oleh Kementerian Hukum. Selain itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional, hanya boleh ada satu organisasi Palang Merah di satu negara.

“Karena itu, isu tentang keberadaan kepengurusan baru telah dijelaskan oleh pemerintah yang sah. Prinsip Palang Merah Internasional juga menyatakan bahwa hanya boleh ada satu organisasi Palang Merah di satu negara. Oleh karena itu, dengan penjelasan dari pemerintah, persoalan ini dapat dianggap selesai. Namun, organisasi lain masih dapat beroperasi sebagai organisasi sosial, namun bukan dengan nama PMI karena prinsipnya adalah seperti itu,” ungkapnya.

Redaksi educatrip.net juga telah menyiapkan video berita terkait keputusan ini yang dapat ditonton di bawah ini.

Leave a Comment